Pages

Senin, 11 Maret 2013

Fungsi Transfortasi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas  jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  5. Pembinaan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta penyusunan dan pemberian kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  6. Penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan  standarisasi nasional, regional, dan internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Car 6 Cursors at www.totallyfreecursors.com